Beranda | Artikel
Bolehkah Mengoleksi Majalah-majalah yang Bergambar?
Sabtu, 20 November 2010

Pertanyaan:

Saya seorang siswa Marhalah Tsanawi (setingkat SMU) yang sangat gemar membaca dan menelaah buku-buku bacaan yang berisi tentang ajaran-ajaran Islam, budaya, kemiliteran, dan lain-lain, sehingga saya sengaja berlangganan beberapa macam majalah. Akan tetapi, kebanyakan dari majalah-majalah tersebut di dalamnya terdapat gambar-gambar manusia, padahal saya bermaksud mengoleksi dan menyimpan majalah-majalah tersebut di perpustakaan pribadi saya. Saya menjadi ragu karena ada beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengaharamkan masalah gambar ini dan menyatakan bahwa Malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.

Jawaban:

Anda boleh menyimpan buku-buku, surat kabar, dan majalah-majalah yang bermanfaat walaupun di dalamnya terdapat gambar. Jika gambar tersebut orang perempuan, Anda harus menutupi atau menghapusnya. Tapi, jika gambar tersebut laki-laki atau gambar binatang, Anda cukup membuang kepalanya saja, sebagaimana diperintahkan dalam beberapa hadits shahih.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.

🔍 Hukum Kpr Syariah Menurut Islam, Jiwa Pemimpin Dalam Islam, Hukum Melayat, Cara Menghadapi Orang Tua Yang Keras Kepala, Hukum Aurat Wanita, Pembagian Harta Gono Gini Istri Selingkuh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3226-hukum-koleksi-majalah-bergambar.html